Kerangka Regulasi
Distribusi LPG di Indonesia diatur oleh Kementerian ESDM, BPH Migas, dan pemerintah daerah melalui penetapan HET dan perizinan niaga umum.
Peraturan Utama
- Perpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
- Keputusan BPH Migas tentang Niaga Umum LPG
- Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
- Standar keselamatan penyimpanan dan pengangkutan LPG
Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah menerapkan distribusi tertutup untuk LPG 3 Kg agar subsidi hanya dinikmati oleh penerima yang berhak. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.