Regulasi LPG Indonesia

Ringkasan peraturan pemerintah dan kebijakan Pertamina terkait distribusi LPG.

Kerangka Regulasi

Distribusi LPG di Indonesia diatur oleh Kementerian ESDM, BPH Migas, dan pemerintah daerah melalui penetapan HET dan perizinan niaga umum.

Peraturan Utama

  • Perpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
  • Keputusan BPH Migas tentang Niaga Umum LPG
  • Peraturan Daerah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
  • Standar keselamatan penyimpanan dan pengangkutan LPG

Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah menerapkan distribusi tertutup untuk LPG 3 Kg agar subsidi hanya dinikmati oleh penerima yang berhak. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Lihat Panduan Perizinan →