Perizinan

Cara Mengurus Perizinan Usaha Agen LPG

Perizinan usaha Agen LPG melibatkan beberapa instansi: OSS untuk NIB, pemerintah daerah untuk izin lokasi, dan Kementerian ESDM untuk rekomendasi niaga umum.

Langkah Perizinan

  1. Daftar dan peroleh NIB melalui OSS
  2. Ajukan izin lokasi usaha ke pemda
  3. Minta rekomendasi teknis penyimpanan LPG
  4. Lengkapi persyaratan Pertamina Patra Niaga

← Kembali ke Artikel