Perizinan
Cara Mengurus Perizinan Usaha Agen LPG
Perizinan usaha Agen LPG melibatkan beberapa instansi: OSS untuk NIB, pemerintah daerah untuk izin lokasi, dan Kementerian ESDM untuk rekomendasi niaga umum.
Langkah Perizinan
- Daftar dan peroleh NIB melalui OSS
- Ajukan izin lokasi usaha ke pemda
- Minta rekomendasi teknis penyimpanan LPG
- Lengkapi persyaratan Pertamina Patra Niaga